KABARBERITAINDONESIA.COM
Bogor, Oknum anggota karang taruna ( Katar) diduga lecehkan profesi wartawan dalam sebuah voice note yang ditujukan kepada salah satu wartawan julnalexpose.com yang sekaligus sebagai pengurus di Forum Jurnalis Peduli Publik ( FJP2 ) Bogor Raya dan sekaligus Humas DPP LPKSM Patroli, Jum'at ( 6/12 ).
Oknum Anggota Karang Taruna Katar berinisial (R) diduga melecehkan profesi wartawan dalam sebuah ucapannya di voice note yang ditujukan kepada saudara Marno seorang wartawan dari jurnalexpose.com, R berkata dalam voicenote " Kadieu kang Marno di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih di dinya jadi wartawan baik dan benar". Terlihat jelas dalam rekaman tersebut melecehkan dan membanding-bandingkan wartawan satu dengan lainnya, bahkan Rifan menyebut wartawan RCTI, SCTV, METRO, dan INDOSIAR.
" Ketua Umum LPKSM Patroli H.Sukarman,S.Pd.I.. SH..MH sekaligus pengurus dari FJP2 ( Forum Jurnalis Peduli Publik) merasa geram dan tidak Terima atas ucapan tersebut, karena sebagai seorang jurnalis tentunya ucapan tersebut sangat melecehkan profesi seorang wartawan, ini sudah bukan menjadi masalah pribadi tapi ini merupakan masalah serius yang harus disikapi oleh yang merasa jurnalis, dan nanti saya akan membuat laporan ke Polsek Ciampea Bogor, ucapnya.
" Undang-Undang di Indonesia memberikan perlindungan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari pelecehan, kekerasan, atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Berikut adalah peraturan hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers menjadi dasar hukum utama untuk melindungi hak dan kebebasan jurnalis. Beberapa poin penting:
Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2): Pers bebas dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 14: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Pelecehan terhadap jurnalis yang menghambat mereka menyampaikan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika pelecehan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, verbal, atau ancaman, pelaku dapat dikenakan pasal pidana umum, seperti:
Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 351: Penganiayaan.
Pasal 310 dan 311: Pencemaran nama baik.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur hak jurnalis untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik. Penolakan atau hambatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
5. Konstitusi Indonesia (UUD 1945)
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
Penanganan Kasus Pelecehan Jurnalis
Jika terjadi pelecehan terhadap jurnalis, korban dapat:
1. Melaporkan kasus ke Dewan Pers untuk penyelesaian secara etik.
2. Mengajukan laporan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana.
3. Menggugat secara perdata jika terjadi kerugian materiil atau imateriil.
Regulasi ini bertujuan memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional dan aman tanpa tekanan atau pelecehan.
(Herman jampang)
Posting Komentar