Satpol PP Kab. Bogor Gelar Sosialisasi dan Dialog Interaktif BKCHT Tingkat Kab. Bogor TA 2024





KABARBERITAINDONESIA.COM  

Babakan Madang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Bea dan Cukai Bogor menggelar acara Sosialisasi dan Dialog Interaktif Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Babakan Madang, Jl. Babakan Madang No. 4, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/12/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Direktorat Bea dan Cukai Bogor, Camat Babakan Madang, Kabid Pol PP Kab. Bogor, Sekdes dan Kasie Pemerintahan Desa se Kecamatan Babakan Madang, ketua RT, RW, Agen para pedagang dan juga masyarakat Kecamatan Babakan Madang yang turut serta mendengar kan paparan dari narasumber Direktorat Bea dan Cukai Bogor.




Saat di temui awak media Kasat Pol PP Kab. Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan, bahwa hari ini kita mengadakan sosialisasi rokok ilegal, sosialisasi gempur rokok ilegal. Perlu disampaikan bahwa Pol PP menjadi salah satu yang di percaya oleh Pemerintah bersama Bea dan Cukai untuk melakukan penegakan hukum kaitan dengan rokok ilegal.


Pada hari ini Pol PP dengan Bea dan Cukai di tempat ini untuk mengadakan kegiatan sosialisasi, rokok ilegal jangan sampai terlalu banyak atau kita menekan jumlah rokok ilegal di Kabupaten Bogor yang beredar nya jangan sampai terlalu banyak. Kita siap untuk melakukan penindakan dengan rokok yang di maksud.


Penjelasan materi sosialisasi akan diberikan langsung oleh Bea dan Cukai, mulai dari kemasan, pita cukainya, kemudian bentuknya seperti apa, diantaranya harganya pasti dibawah standar dan sanksi tentang rokok ilegal.


"Hari ini kita sepakati untuk warga Kecamatan Babakan Madang, para pedagang ketika sudah melakukan sosialisasi rokok ilegal jangan coba-coba melakukan jadi suplyer ataupun pedagang rokok ilegal dimaksud," tegasnya Cecep Imam Nagarasid Kasat Pol PP Kabupaten Bogor.


"Untuk hari ini hari terakhir sosialisasi bagi masyarakat termasuk Banpol PP, ketika menemukan supplier rokok maka saya akan berikan reward langsung dari saya kepada mereka yang memberikan info A1," ucapnya.


Kalau sampai saat ini untuk di Jawa Barat di Kabupaten Bogor tertinggi penindakan rokok ilegal. Jadi kita ada satu juta batang yang telah kita lakukan penindakan dan dalam waktu dekat nanti, diulang tahun Pol PP atau di ulang tahunnya Bea dan Cukai barang bukti rokok ilegal akan kita musnahkan.


Disamping itu sebagai narasumber Erli Haryanto dari Bea dan Cukai menyampaikan ke awak media, bahwa Sosialisasi hari ini kami mengenalkan kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, yang pertama tidak ada pita cukainya, kedua pita Cukai nya palsu, ketiga pita Cukai nya asli tapi bekas pakai, keempat tentang kode personalisasi nama PT nya, dan kelima salah peruntukkan pada pita cukainya, contoh tertulis di pitanya 12 batang tapi di pasang di 24 batang dan SKT terpasang atau di tempelkan di SKM. 


"Adanya kesadaran dari diri kita sendiri untuk mengkonsumsi rokok yang legal, Kemudian kepada toko-toko yang menjual rokok ilegal jangan lagi menjualnya, soalnya bagi penjual sanksi pidananya adalah penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun. Dan untuk dendanya itu minimal 2 x nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukainya," kata Erli Haryanto Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Bogor. 


Selain sosialisasi mengenai rokok ilegal, kita juga mengadakan dialog interaktif antara peserta dan pembawa materi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bogor, dan memberikan sebuah hadiah untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan, serta menjelaskan lebih detail tentang logo cukai yang ada pada bungkus rokok dan sanksi pidananya.


Pemerintah Kabupaten Bogor semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif tentang barang kena cukai hasil tembakau. Acara sosialisasi ini juga menjadi momentum penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap pendapatan negara. Acara ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang cukai tembakau. Tetapi juga menjadi wadah dialog interaktif antara peserta dan narasumber.


Acara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat semakin sadar dan terlibat aktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas rokok ilegal di Kabupaten Bogor.

(Suyatno

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama