KABARBERITAINDONESIA
JAKARTA - Minimnya pengawasan terhadap toko yang diduga menjual serta mengedarkan obat keras golongan G dari aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan dari perangkat daerah setempat, seolah memberikan angin segar kepada para mafia obat keras ilegal untuk menjualnya secara bebas.
Terlihat dari ramainya antrian pembeli obat tipe G yang sangat marak peredarannya yaitu jenis Tramadhol dan Eximer.
Yang sangat miris nya Wartawan Berinsial B dr Portal - Nusantara.com/ Media Kantor Berita Awdialiansi sedang tugas konfirmasi salah sebuah toko Obat berkedok berjualan Acesorris Hp dan pulsa beralamat jalan aladin baru 3A Pejagalan / Panjaringan, Rabu 13/11/2024 Kita mau konfirmasi tiba tiba di keroyok beberapa orang oleh rekan penjual obat keras Daftar G.
Dengan kejadian ini 2 wartawan dari media akan melaporkan pihak polsek setempat dan juga sekalian melaporkan marak nya penjual Obat Daftar G berkedok kosmetik dan Toko seluler Daerah jakarta Utara, Barat Dan Timur.
Bukanya hanya di tempat situ saja wartawan berinisial B di bawa ke salah satu tempat oleh di duga dari paguyuban penjualan obat tersebut dan sempat di pukuli kembali 2 wartawan berinisal B dan j
Zefferi Humas AWADIALIANSI angkat bicara bahwa kejadian ini harus di kupas tuntas karena pengedaran Obat Daftar G Di khususnya di DKI Jakarta, tolong Kapolri dan Kapolda berantas Daftar G di Area Jabodetabek,Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba ungkap Zefferi. ( Achmad Hidayat )
Sumber Rilis :
Zefferi Humas DPP AWDIALIANSI
Posting Komentar